Suara.com - Putri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengaku tidak memberi uang kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Selain itu, Thita juga membantah pernah merekomendasikan Nayunda untuk bekerja sebagai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saudara pernah atau tidak memberikan uang kepada Nayunda? Seingat saudara saksi,” kata Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Saya lupa,” jawab Thita.
Baca Juga: Harganya Gak Kaleng-kaleng, Thita Akui Dibelikan Jaket Rp46 Juta dari SYL, Uangnya dari Mana?
“Lupa ya? Karena yang bersangkutan ngaku pernah diberikan uang, sama Bibie juga demikian, pernah memberikan uang,” timpal Djamal.
Lebih lanjut, Djamal juga mengonfirmasi mengenai informasi soal Nayunda masuk ke Kementerian Pertanian sebagai pegawai honorer kepada Thita.
Djamal mempertanyakan apakah Thita menerima rekomendasi dari anaknya, Andi Tenri Bilang atau Bibi untuk membantu Nayunda bekerja di Kementerian Pertanian.
“Tadi saudara juga sudah menjelaskan bahwa memang masuknya saudara Nayunda itu, saudara tidak tau ya?” tanya Djamal.
“Tidak tahu,” jawab Thita.
“Tapi yang bersangkutan (Nayunda) menerangkan bahwa dia masuk itu atas rekomendasi Bibie kemudian Bibi ke saudara,” tambah Djamal.
“Tidak,” timpal Thita.
“Saudara tahu tidak apa kerja dia di Kementan, Si Nayunda itu?” lanjut Djamal.
“Tidak,” tandas Thita.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.