Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Raihany (22), terhadap anaknya sendiri berinisial MR di Tangerang Selatan. Handphone milik Raihany bakal diperiksa secara laboratorium forensik (labfor).
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone milik Raihany yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada dua handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Hendri mengatakan, pemeriksaan handphone milik Raihany dilakukan demi menelusuri dugaan keterlibatan dari pihak lainnya. Apalagi, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila itu lantaran disuruh oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
“Kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki, terutama untuk mengecek device-device handphone ataupun untuk mendalami akun IS yang terlibat langsung dalam perkara ini,” ucapnya.
Selain itu, kepolisian juga ingin mengetahui siapa pelaku yang pertama kali menyebarkan video asusila itu ke media sosial.
“Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial, kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi," jelasnya.
"Sejauh mana perannya, apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini, karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah dari akun IS ini,” pungkasnya.
Tahan Ibu Muda
Baca Juga: Duh! 40 Persen Pekerja Perempuan Alami Pelecehan Verbal di Dunia Kerja, Dampaknya Tak Sepele
Sebelumnya R (22), ibu muda di Tangerang, Banten kini harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya gara-gara membuat video pelecehan. Mirisnya, R melakukan perbuatan itu dengan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.