Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Raihany (22), terhadap anaknya sendiri berinisial MR di Tangerang Selatan. Handphone milik Raihany bakal diperiksa secara laboratorium forensik (labfor).
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone milik Raihany yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada dua handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Hendri mengatakan, pemeriksaan handphone milik Raihany dilakukan demi menelusuri dugaan keterlibatan dari pihak lainnya. Apalagi, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila itu lantaran disuruh oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Baca Juga: Duh! 40 Persen Pekerja Perempuan Alami Pelecehan Verbal di Dunia Kerja, Dampaknya Tak Sepele
“Kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki, terutama untuk mengecek device-device handphone ataupun untuk mendalami akun IS yang terlibat langsung dalam perkara ini,” ucapnya.
Selain itu, kepolisian juga ingin mengetahui siapa pelaku yang pertama kali menyebarkan video asusila itu ke media sosial.
“Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial, kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi," jelasnya.
"Sejauh mana perannya, apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini, karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah dari akun IS ini,” pungkasnya.
Tahan Ibu Muda
Baca Juga: Baju Biru Jadi Saksi Bisu! Aksi Bejat Ibu Muda Bikin Geram Kemen PPPA
Sebelumnya R (22), ibu muda di Tangerang, Banten kini harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya gara-gara membuat video pelecehan. Mirisnya, R melakukan perbuatan itu dengan bocah laki-laki berusia 5 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Setelah resmi menyandang status tersangka, motif R merekam video pelecehan yang melibatkan putranya akhirnya terungkap. Wanita muda itu tega mengajak anaknya yang masih balita itu untuk membuat video pelecehan karena alasan butuh uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut jika kasus video pelecehan ibu dan anak itu terjadi setelah tersangka R berkenalan dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam.
Menurutnya, pemilik akun itu pun menjanjikan uang kepada R setelah dirinya mau mengirim foto bugil di media sosial.
“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana ke tersangka,” kata Ade Ary, kepada awak media, Senin (3/6/2024).
Tak hanya mengirim foto telanjang, R juga diminta oleh pemilik akun Icha Shkila untuk beradegan pelecehan dengan anaknya yang masih kecil. Gegara mengaku diancam foto bugilnya akan disebar ke medsos, R akhirnya menurut perintah dari pemilik akun tersebut.
Atas perbuatannya, R ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pelecehangrafi dan atau, Pasal 88 junctoPasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.