Suara.com - Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang alias Bibie ternyata memiliki usaha tambang bersama dengan teman-temannya.
Anak SYL yang juga ibu Bibie, Indira Chunda Thita menjelaskan berkat usaha tambang itu juga, Bibie disebut sering menukar mata uang ke dolar.
Hal itu disampaikan Thita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, Anggota Majelis Hakim Ida Ayu Mustikawati mengonfirmasi keterangan asisten pribadi Thita, Nur Habibah Al Majid soal penukaran uang dolar yang biasa dilakukan oleh Bibie.
Baca Juga: Harganya Gak Kaleng-kaleng, Thita Akui Dibelikan Jaket Rp46 Juta dari SYL, Uangnya dari Mana?
“Keterangan Nur Habibah terkait dengan penukaran-penukaran uang dolar, saudara tahu tidak?” kata Ida di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Pernah dengar, yang mulia,” sahut Thita.
Setelahnya, Ida mendalami pernyataan Thita soal sumber uang dalam bentuk dolar yang dimiliki oleh Bibie. Sebab, dalam keterangan Habibah, Bibi disebut kerap menukar mata uang asing.
“Karena Nur Habibah menyatakan bahwa saudara menanyakan ‘kenapa Bibi tukar-tukar uang dolar terus’, pernah tidak seperti itu?” tanya Ida.
“Pernah,” ujar Thita.
“Tahu tidak itu uang dari mana?“ lanjut Ida.
“Tahu,” jawab Thita.
Thita menjelaskan kalau anaknya itu bersama dengan teman-temannya memiliki bisnis pertambangan sehingga sering menukar mata uang dolar.
“Saudara tahu itu?” tambah Ida.
“Saya cuma dengar dari anak saya,” tandas Thita.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.