Suara.com - Putri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengakui dibelikan jaket dengan harga Rp46 juta oleh ayahnya. Namun, dia juga mengaku tak mengetahui sumber uang yang dipakai SYL untuk pembelian jaket tersebut.
Hal itu disampaikan Thita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Pembayaran jaket Rp46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?" cecar jaksa ke putri SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Kalau jaket itu dibelikan ayah saya," jawab Thita.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih pertanyaan dari jaksa KPK ke Thita. Hakim menegaskan soal kebenaran atau tidaknya Thita pernah dibelikan jaket seharga puluhan juta dari SYL.
"Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan saudara sudah melihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi saudara. Kepentingan pribadi saudara seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?," tanya hakim Rianto.
"Ada," jawab Thita.
"Jaket itu ada dan saudara tahu itu harganya seperti itu?," lanjut Rianto
"Iya," sahut Thita.
Baca Juga: Titha Putri SYL Bantah Pernah Minta Bambang Pamuji Biayai Terapi Stem Cell Rp200 Juta
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa jaket tersebut memang dibelikan oleh ayahnya, SYL. Namun, Thita tidak tahu soal pembayaran atau bahkan ada orang lain yang membayar jaket mahal tersebut.
"Dan sepengetahuan saudara yang membayar saudara adalah?" ucap Rianto.
"Bapak," timpal Thita.
"Ayah saudara. Apakah saudara mengetahui bahwa ayah saudara menyuruh orang lain untuk membayar ini?," tambah Rianto.
"Saya tidak tahu," balas Thita.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.