Suara.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta anak terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
Pasalnya, Rianto menilai pernyataan Thita mengenai penggunaan uang Kementan untuk perawatan kecantikannya tidak sesuai dengan keterangan saksi yang lain.
“Nggak ada gunanya juga karena saksi yang lain sudah memberikan keterangan,” kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Untuk itu, dia mengingatkan bahwa anak terdakwa dalam undang-undang memiliki hak ingkar atau boleh memilih untuk menjadi saksi atau tidak.
Sebab, dikhawatirkan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa akan memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa atau dirinya sendiri.
“Saudara pasti secara fisiologis akan membantu Saudara atau orangtua, sementara Saudara terikat dengan sumpah yang Saudara ucapkan ya jangan menyusahkan diri sendiri. Ini semua ada konsekuensi hukum untuk Saudara karena saksi semua sudah diperiksa loh,” tutur Rianto.
“Kami hanya mendengar kejujuran Saudara. Kalau memang itu Saudara lakukan, kami hanya minta Saudara mengembalikan uang itu kalau memang uang itu, sumber dana itu dari Kementerian Pertanian, kecuali Saudara bisa buktikan sebaliknya bahwa uang yang digunakan itu uang pribadi,” tambah dia.
Sebelumnya, Thita membantah bahwa dirinya menggunakan uang Kementan untuk perawatan kecantikan.
Hal itu disampaikan Thita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M saat Bela Tersangka Koruptor SYL
Thita mengaku pergi ke dokter kecantikan di bilangan Meruya, Jakarta Barat bersama ayahnya. Dia mengatakan bahwa biaya perawatan tersebut seharga Rp 30 juta.