Suara.com - Putri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita membantah bahwa dirinya menggunakan uang Kementan untuk perawatan kecantikan.
Hal itu disampaikan Thita saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Thita mengaku pergi ke dokter kecantikan di bilangan Meruya, Jakarta Barat bersama ayahnya. Dia mengatakan bahwa biaya perawatan tersebut seharga Rp30 juta.
“Tahu nggaj Saudara biaya perawatan kecantikan berapa seperti itu?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Titha Putri SYL Bantah Pernah Minta Bambang Pamuji Biayai Terapi Stem Cell Rp200 Juta
“Yang bapak saya gunakan Rp 30 (juta),” jawab Thita.
“Rp30 juta kan?” lanjut Rianto.
“Iya,” sahut Thita.
“Bersama Saudara kan?” tambah Rianto.
“Saya tidak dirawat,” timpal Thita.
Baca Juga: Jatah Uang Bulanan dari Kementan Naik Pesat Terbongkar, Begini Cara SYL Bela Istri di Sidang
Menurut Thita, dirinya hanya mendampingi SYL ke dokter kecantikan tanpa ikut mendapatkan perawatan.
“Datang ke tempat itu, saya cuma menemani tetapi yang melakukan tindakan ayah saya bersama dokternya,” ucap Thita.
Lebih lanjut, Thita juga mengaku tidak membayar tagihan perawatan tersebut. Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang membayar tagihan tersebut.
“Apakah Saudara membayar sendiri?” tanya Rianto.
“Tidak,” jawab Thita.
“SYL membayar sendiri?” lanjut Rianto.
“Yang perawatan bukan saya, yang mulia,” balas Thita.
“Iya, Saudara nggak tau siapa yang membayar, Saudara hanya datang saja?” tambah Rianto.
“Tidak,” tukas Thita.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.