SYL hingga Pejabat Kementan Belum Bayar Perjalanan Dinas ke Spanyol Rp 1 M, Saksi Minta Bantuan Hakim

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:01 WIB
SYL hingga Pejabat Kementan Belum Bayar Perjalanan Dinas ke Spanyol Rp 1 M, Saksi Minta Bantuan Hakim
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya sudah pernah bikin surat kirim ke kementerian tapi belum, tidak ada tanggapan sama sekali,” sahut Harly

“Saudara pernah nggak bapak (SYL) datang sendiri!?” ujar Rianto.

Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertaniandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Istri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertaniandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Selama itu saya cuman pernah satu kali dipanggil, satu kali datang meeting untuk menanyakan, meeting dengan banyak orang saya kurang ngerti siapa-siapa juga untuk menanyakan tentang perjalanan saja. Setelah itu, tidak pernah ada lagi komunikasi,” tutur Harly.

Pada kesempatan itu, Harly sempat meminta bantuan hakim agar haknya untuk menerima uang pembayaran perjalanan dinas SYL bersama istri dan pejabat lainnya bisa segera dibayarkan.

Rianto menilai hal ini merugikan Harly selaku pelaku usaha sehingga jajaran Kementerian Pertanian saat ini disebut mesti menyelesaikan pembayaran biaya perjalanan dinas ini.

“Saya hanya secara moral saja menyampaikan bahwa (negara) jangan seperti itu kan gitu, ini pelaku usaha. Pak Sekjen nya juga ada, mungkin didengar oleh sekjen yang baru atau Plt-nya atau siapa tolong diselesaikan lah ini,” tukas Rianto.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sebut Bagi-bagi Sembako Garnita sebagai Kegiatan Ormas, SYL di Sidang: Saya Menteri Diangkat Nasdem

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI