Suara.com - Pemilik Perusahaan Suita Travel, Harly Lafian, mengungkapkan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum membayar biaya perjalanan dinas ke Spanyol.
Hal itu disampaikan Harly saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menayakan perihal orang-orang yang terdaftar untuk ikut perjalanan dinas ke Spanyol bersama SYL.
“Kalau terakhir, setahu saya cuma ibu (istri SYL, Ayun Sri Harahap) saja sama para dirjen saja kalau tidak salah” kata Harly di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Sebut Bagi-bagi Sembako Garnita sebagai Kegiatan Ormas, SYL di Sidang: Saya Menteri Diangkat Nasdem
Menurut dia, biaya perjalanan dinas ke Spanyol itu ditaksir hingga sekitar Rp 1 miliar. Namun, Harly menyebut biaya tersebut belum dibayarkan.
“Rp 1 miliar itu belum dibayar sama sekali?” tanya Rianto.
“Belum,” jawab Harly.
“Sama sekali belum dibayar?” tambah Rianto.
“Sama sekali belum dibayar dan kami sudah tagihkan yang dituju sampai sekarang tidak pernah membalas WA saya,” ujar Harly.
Baca Juga: Garnita Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Tak Ada Perintah Dari Partai NasDem
“Saudara pernah nggak meminta secara resmi surat daftar tagihan invoice Suadara arahkan ke kementerian?” lanjut Rianto.
“Saya sudah pernah bikin surat kirim ke kementerian tapi belum, tidak ada tanggapan sama sekali,” sahut Harly
“Saudara pernah nggak bapak (SYL) datang sendiri!?” ujar Rianto.
“Selama itu saya cuman pernah satu kali dipanggil, satu kali datang meeting untuk menanyakan, meeting dengan banyak orang saya kurang ngerti siapa-siapa juga untuk menanyakan tentang perjalanan saja. Setelah itu, tidak pernah ada lagi komunikasi,” tutur Harly.
Pada kesempatan itu, Harly sempat meminta bantuan hakim agar haknya untuk menerima uang pembayaran perjalanan dinas SYL bersama istri dan pejabat lainnya bisa segera dibayarkan.
Rianto menilai hal ini merugikan Harly selaku pelaku usaha sehingga jajaran Kementerian Pertanian saat ini disebut mesti menyelesaikan pembayaran biaya perjalanan dinas ini.
“Saya hanya secara moral saja menyampaikan bahwa (negara) jangan seperti itu kan gitu, ini pelaku usaha. Pak Sekjen nya juga ada, mungkin didengar oleh sekjen yang baru atau Plt-nya atau siapa tolong diselesaikan lah ini,” tukas Rianto.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.