Suara.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku tak tahu soal lukisan karya Sudjiwo Tedjo yang dibeli dengan harga Rp200 juta oleh mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan soal keberadaan lukisan Sudjiwo Tedjo yang dibeli menggunakan uang Kementan kepada Sahroni. Namun sebelum itu, hakim sempat mengonfirmasi lukisan tersebut kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu.
"Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi dari saudara Joice, dibayar oleh Kementan atas nama Pak Menteri dan lukisan itu menurut keterangan saudara Joice, itu dikirim ke kantor NasDem, sedangkan lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami tidak mengetahui tetapi dari informasi itu. Apakah pak jaksa ada gambar lukisannya?" kata Ida di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Jatah Uang Bulanan dari Kementan Naik Pesat Terbongkar, Begini Cara SYL Bela Istri di Sidang
"Tidak ada yang mulia," jawab Jaksa.
Ida mengatakan bahwa keterangan yang didapatkan dari Joice Triatman seperti itu. Dia pun menegaskannya ke Sahroni soal keberadaan lukisan tersebut.
"Oke, tetapi keterangannya itu seperti itu. Dari saudara Joice bahwa pak menteri memberi lukisan dan kemudian lukisannya dibayar oleh uang Kementan dikirim ke kantor NasDem. Apakah saudara mengetahuinya?" tanya Ida.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Sahroni.
Soal Lukisan Sudjiwo Tejo
Baca Juga: Sunat Duit Perjalanan Dinas Pegawai, Skenario 'Upeti' SYL Selama jadi Mentan Terbongkar di Sidang
Sebelumnya, Mantan kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Raden Kiky Mulyani mengungkapkan bahwa SYL pernah membeli sebuah lukisan karya Sudjiwo Tedjo dengan harga Rp200 juta.
Dia menyebut embelian tersebut ternyata dilakuakan SYL menggunakan uang vendor hingga Eselon I di Kementan RI.
Kiky pun mengungkapkan bahwa pembelian lukisan tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2022.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan Pak Menteri?" tanya jaksa di ruang sidang, Senin (6/5/2024).
"Iya," jawab Kiky.
"Bisa dijelaskan," timpal jaksa.
"Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo Pak," jawab Kiky.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar Rp 200 juta?" tanya jaksa.
"Rp 200 juta," jawab Kiky.
Kiky menjelaskan bahwa dirinya hanya mendapatkan sebuah perintah dari SYL untuk melakukan pembayaran.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.