Suara.com - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim memasikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bakal hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui pemanggilan KPK terhadap Hasto terkait dengan buronoan Harun Masiku. Harun merupakan mantan caleg PDIP.
"Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum dan khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa orde baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum," tutur Chico dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (5/6/2024).
Menurut Chico persepsi publik tidak bisa dipungkiri lagi, di mana pemanggilan Hasto mulai dari kepolisian hingga KPK bekaitan dengan politik. Apalagi pemanggilan tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Juga: Periksa Pengacara hingga Mahasiswi, KPK Sebut Para Saksi Masih Kerabat Harun Masiku
"Melihat momentum yang ada, dimana hari-hari ini adalah masa menjelang pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik," kata Chico.
Chico lantas mengomentari perihal kasus hukum yang menjerat Harun Masiku yang kini dikaitkan dengan Hasto. Chico berujar kasus tersebut adalah kasus penyuapan oleh seorang yang punya hak untuk menjadi anggota dewan berdasarkan keputusan MA tetapi diperas oleh oknum KPU.
"Keduanya sudah dikenakan sanksi hukuman pidana," kata Chico.
Chico mengatakan ketika kasus tersebut muncul sudah tampak muatan politik yang sangat kuat.
"Karena terjadi sebelum acara Rakernas partai," ujarnya.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Ada Apa?
Ia berujar bahwa seluruh pihak yang bersalah sudah diproses, dan dihukum bahkan sudah bebas. Menurutnya dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Hasto.
Ia lantas membandingkan kasus penyuapan tersebut dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kasus ini tidak sebanding dengan Korupsi SYL, atau korupsi tambang timah, dan kasus-kasus besar lain, apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan," kata Chico.
"Kitapun akhirnya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Ubedilah Dosen UNJ yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti selangkahpun oleh KPK. Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi," tuturnya:
Bakal Panggil Hasto
Diberitakan sebelumnya, KPK bakal memanggil Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto nantinya akan meminta keterangan terkait perkara buronan Harun Masiku.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Hasto dijadwalkan bakal diperiksa pekan depan.
“Informasi dari teman teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata Ali Fikri di KPK, Kuningan, Jakarta Selasa (4/6/2024).
Namun, Ali tidak merinci soal jadwal pemanggilan Hasto. Ali juga belum dapat memastikan apakah surat pemanggilan terhadap Hasto telah dilayangkan atau belum.
“Kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan,” jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, pihak KPK kembali membuka lembaran soal buronnya Harun Masiku. Belakangan KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.
Adapun salah seorang saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara bernama Simon Petrus, dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Untuk Wahyu telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis dan telah dihatuhi selama 7 tahun penjara sejak 2021 silam.
Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. Sementara Hasto juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 2020 silam.