"Misalnya program membantu kerja sama secara besar seperti contoh misalnya pembagian bansos dilakukan, kementerian punya program. Contoh partai NasDem misalnya untuk menyalurkan seperti yang disampaikan Bu Thita (anak SYL)," timpal Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyebutkan Partai Nasdem pada prinsipnya jarang menerima bantuan seperti yang dicontohkan.

Untuk itu, dia menyebut langkah Thita soal program Garnita yang didukung Kementan merupakan kerja sama bapak dan anak.
"Tadi kan kata Bu Thita ada kerjasama dengan kementerian. Jadi itu program yang ditindaklanjuti Nasdem atau programnya Partai Nasdem yang memamg di-support oleh kementerian?," tanya penasihat hukum Kasdi.
"Tidak ada, jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," sebut Sahroni.
"Antara Bu Thita dan Pak SYL?," tanya penasihat hukum Kasdi.
"Antara bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya enggak mungkin enggak belain anak, pasti semua orang tua belain anak," jawab Sahroni.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Tak Tahu Soal Pembagian Sembako Garnita, Sahroni Nasdem Kena Cecar Hakim dalam Sidang SYL
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.