Suara.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut kegiatan organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita yang menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) hanya sebatas kerja sama bapak dan anak.
Hubungan itu dianggap terjalin antara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan putrinya, Indira Chunda Thita yang juga merupakan Ketua Umum Garnita.
Hal itu diungkapkan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Adapun konteks dari pernyataan Sahroni tersebut ialah mengenai dana dari Kementan untuk mendukung program pembagian sembako yang dilakukan Garnita.

Awalnya, penasihat hukum terdakwa Kasdi menanyakan perihal siapa saja pihak yang boleh dan tidak boleh menyumbang ke partai politik.
"Siapa aja boleh," kata Sahroni di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, Sahroni juga ditanya perihal lembaga atau kementerian boleh menyumbang ke partai politik.
Di depan majelis hakim, Sahroni menyatakan boleh dengan syarat kerja sama substansinya kuat dan sesuai aturan yang berlaku.
"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan sama-sama kementerian itu boleh tapi kalo diam-diam, itu tidak boleh," kata Sahroni.
Baca Juga: Tak Tahu Soal Pembagian Sembako Garnita, Sahroni Nasdem Kena Cecar Hakim dalam Sidang SYL
"Kerja sama seperti apa?" lanjut penasihat hukum Kasdi.