Granita Ormas Sayap NasDem Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Pasti Semua Orang Tua Belain Anak!

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:25 WIB
Granita Ormas Sayap NasDem Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Pasti Semua Orang Tua Belain Anak!
Sahroni saat memasuki ruang sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan, Rabu (5/6/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut kegiatan organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita yang menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) hanya sebatas kerja sama bapak dan anak.

Hubungan itu dianggap terjalin antara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan putrinya, Indira Chunda Thita yang juga merupakan Ketua Umum Garnita.

Hal itu diungkapkan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Adapun konteks dari pernyataan Sahroni tersebut ialah mengenai dana dari Kementan untuk mendukung program pembagian sembako yang dilakukan Garnita.

Baca Juga: Tak Tahu Soal Pembagian Sembako Garnita, Sahroni Nasdem Kena Cecar Hakim dalam Sidang SYL

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk kembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke Nasdem. (Suara.com/Yaumal)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk kembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke Nasdem. (Suara.com/Yaumal)

Awalnya, penasihat hukum terdakwa Kasdi menanyakan perihal siapa saja pihak yang boleh dan tidak boleh menyumbang ke partai politik.

"Siapa aja boleh," kata Sahroni di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Sahroni juga ditanya perihal lembaga atau kementerian boleh menyumbang ke partai politik.

Di depan majelis hakim, Sahroni menyatakan boleh dengan syarat kerja sama substansinya kuat dan sesuai aturan yang berlaku.

"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan sama-sama kementerian itu boleh tapi kalo diam-diam, itu tidak boleh," kata Sahroni.

Baca Juga: Sahroni Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Yang Sebut Surya Paloh Tahu Aliran Duit Kementan Ke Partai

"Kerja sama seperti apa?" lanjut penasihat hukum Kasdi.

"Misalnya program membantu kerja sama secara besar seperti contoh misalnya pembagian bansos dilakukan, kementerian punya program. Contoh partai NasDem misalnya untuk menyalurkan seperti yang disampaikan Bu Thita (anak SYL)," timpal Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyebutkan Partai Nasdem pada prinsipnya jarang menerima bantuan seperti yang dicontohkan.

Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Garda Wanita (Garnita) Malahayati NasDem, Indira Chunda Thita.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Garda Wanita (Garnita) Malahayati NasDem, Indira Chunda Thita.

Untuk itu, dia menyebut langkah Thita soal program Garnita yang didukung Kementan merupakan kerja sama bapak dan anak.

"Tadi kan kata Bu Thita ada kerjasama dengan kementerian. Jadi itu program yang ditindaklanjuti Nasdem atau programnya Partai Nasdem yang memamg di-support oleh kementerian?," tanya penasihat hukum Kasdi.

"Tidak ada, jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," sebut Sahroni.

"Antara Bu Thita dan Pak SYL?," tanya penasihat hukum Kasdi.

"Antara bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya enggak mungkin enggak belain anak, pasti semua orang tua belain anak," jawab Sahroni.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI