Hakim Rianto heran dengan ketidaktahuan Sahroni. Sebab, dia menilai setiap kegiatan yang berkaitan dengan partai seharusnya ada laporan pertanggungjawaban.
"Itu kan kepentingan partai, masa nggak tau, kalau ada anggota partai yang melakukan kegiatan itu apa reward, penghargaan untuk mereka, loh dia punya untuk partai bukan untuk pribadinya, itu maksud saya," tutur Hakim Rianto.
"Kalau ada memang kejanggalan partai misal stop gerakan seperti itu 'kami tidak ada perintah melakukan saudara seperti itu' kan gitu. Perintahnya jelas, saudara tau tapi saudara diam atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu, itu maksud saya?" tambah dia.
Sahroni kemudian menjawab pihaknya sebagai pengurus partai tidak tahu asal muasal yang dilakukan oleh sayap partai, apalagi terkait dengan fasilitas yang diberikan 34 provinsi tersebut.
"Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan ketum sayap partai dari uang pribadi kita bantu Yang Mulia. Tapi kalau uangnya itu entah dari mana apalagi dari fasilitas negara itu pasti kita larang Yang Mulia," tutur Sahroni.
"Saudara tidak tahu kegiatan itu? Tapi kan diterima pengurus-pengurus partai di daerah memakai atribut partai, kalau mereka terima secara pribadi atau diserahkan enggak masalah buat saya, tapi karena partai kan membawa nama partai. Partai ada manfaat dari ini, dan apakah saudara tau bahwa sumber dana untuk pembagian sembako itu dari mana?" cecar Hakim Rianto.
"Tidak tahu, yang mulia," jawab Sahroni.
"Sama, melapor ke pak menteri, pak menteri berkoodinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai sekjen, Kasdi mengarahkan dirjen-dirjen yang lain yang membidangi itu, itulah sumber dananya sumber dananya!? Sampean berhasil, sudara tidak tau ya 200 kotak itu?" tanya Rianto
"Tidak tahu, yang mulia," tandas Sahroni.
Baca Juga: Garnita Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Tak Ada Perintah Dari Partai NasDem
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.