Suara.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegur Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Sahroni hari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
Teguran itu disampaikan lantaran Sahroni kerap mengaku tidak tahu perihal dugaan aliran dana dari Kementan ke Partai Nasdem.
Awalnya, Rianto menanyakan soal kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita.
Sahroni pun dalam persidangan mengaku tidak mengetahui hal itu karena kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sayap Partai Nasdem tidak selalu berdasarkan perintah dari partai.
"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan 34 provinsi 200 kotak, tau saudara?," kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Anggota DPR RI itu kemudian menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh Ketum Garnita sayap partai, tidak selalu menunggu perintah dari pimpinan partai dalam hal ini Surya Paloh.
"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah tanggungjawab ketum sayap partai," tambah dia.
Hakim pun langsung kembali mempertegas terkait dengan pertanyaannya.
"Faktanya kan gitu, apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui kepada Garnita ini untuk memberi sembako kepada kepada 34 provinsi?" cecar Hakim Rinato menegaskan.
Baca Juga: Garnita Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Tak Ada Perintah Dari Partai NasDem
"Tidak tahu, yang mulia," sahut Sahroni.