Suara.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegur Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Sahroni hari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
Teguran itu disampaikan lantaran Sahroni kerap mengaku tidak tahu perihal dugaan aliran dana dari Kementan ke Partai Nasdem.
Awalnya, Rianto menanyakan soal kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita.
Sahroni pun dalam persidangan mengaku tidak mengetahui hal itu karena kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sayap Partai Nasdem tidak selalu berdasarkan perintah dari partai.
Baca Juga: Garnita Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Tak Ada Perintah Dari Partai NasDem
"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan 34 provinsi 200 kotak, tau saudara?," kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Anggota DPR RI itu kemudian menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh Ketum Garnita sayap partai, tidak selalu menunggu perintah dari pimpinan partai dalam hal ini Surya Paloh.
"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah tanggungjawab ketum sayap partai," tambah dia.
Hakim pun langsung kembali mempertegas terkait dengan pertanyaannya.
"Faktanya kan gitu, apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui kepada Garnita ini untuk memberi sembako kepada kepada 34 provinsi?" cecar Hakim Rinato menegaskan.
Baca Juga: Jadi Bendum Partai, Sahroni Mengaku Tak Tahu Ada Duit Rp 800 Juta Dari Kementan Mengalir Ke NasDem
"Tidak tahu, yang mulia," sahut Sahroni.
Hakim Rianto heran dengan ketidaktahuan Sahroni. Sebab, dia menilai setiap kegiatan yang berkaitan dengan partai seharusnya ada laporan pertanggungjawaban.
"Itu kan kepentingan partai, masa nggak tau, kalau ada anggota partai yang melakukan kegiatan itu apa reward, penghargaan untuk mereka, loh dia punya untuk partai bukan untuk pribadinya, itu maksud saya," tutur Hakim Rianto.
"Kalau ada memang kejanggalan partai misal stop gerakan seperti itu 'kami tidak ada perintah melakukan saudara seperti itu' kan gitu. Perintahnya jelas, saudara tau tapi saudara diam atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu, itu maksud saya?" tambah dia.
Sahroni kemudian menjawab pihaknya sebagai pengurus partai tidak tahu asal muasal yang dilakukan oleh sayap partai, apalagi terkait dengan fasilitas yang diberikan 34 provinsi tersebut.
"Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan ketum sayap partai dari uang pribadi kita bantu Yang Mulia. Tapi kalau uangnya itu entah dari mana apalagi dari fasilitas negara itu pasti kita larang Yang Mulia," tutur Sahroni.
"Saudara tidak tahu kegiatan itu? Tapi kan diterima pengurus-pengurus partai di daerah memakai atribut partai, kalau mereka terima secara pribadi atau diserahkan enggak masalah buat saya, tapi karena partai kan membawa nama partai. Partai ada manfaat dari ini, dan apakah saudara tau bahwa sumber dana untuk pembagian sembako itu dari mana?" cecar Hakim Rianto.
"Tidak tahu, yang mulia," jawab Sahroni.
"Sama, melapor ke pak menteri, pak menteri berkoodinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai sekjen, Kasdi mengarahkan dirjen-dirjen yang lain yang membidangi itu, itulah sumber dananya sumber dananya!? Sampean berhasil, sudara tidak tau ya 200 kotak itu?" tanya Rianto
"Tidak tahu, yang mulia," tandas Sahroni.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.