Suara.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni membantah pernyataan saksi sebelumnya, Joice Triatman yang menyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengetahui adanya aliran dana dari Kementerian Pertanian ke partainya.
Sahroni mengatakan, Surya Paloh tidak mengetahui adanya kegiatan organisasi sayap Partai NasDem, Garnita yang membagi-bagikan sembako yang bersumber dari duit Kementan.
“Nggak ada. Saya sebagai bendara umum saja melaporkan kepada ketua umum itu perlu waktu. Lah gimana seorang Joyce yang melaporkan itu gampangnya? Enggak, saya bantah itu, semua yang dilakukan oleh Joyce saya bantah,” kata Sahroni di Pengadilan Tipikor Jakarta usai menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan sebagai saksi, Rabu (5/6/2024).
Dia juga menanggapi pernyataan Joice bahwa Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengetahui adanya aliran dana Rp 800 juta untuk acara pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Di Depan Hakim, Sahroni Sebut Surya Paloh Cape Lihat Berita SYL
Menurut dia, Hermawi mengetahui hal tersebut dari pembicaraan yang sifatnya obrolan secara informal.
“Ya kalau masalah diketahui kan namanya ngobrol-ngobrol biasa, itu kan obrolan nggak semestinya, kayak resmi diketahui atau terlapor, nggak ada,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Pertanian yang juga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui adanya sumber dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kegiatan partainya.
Joice menjelaskan sumber dana dari Kementan itu ditujukan untuk kegiatan organisasi sayap Partai NasDem, yaitu Garnita.
Adapun kegiatan yang dimaksud ialah bantuan sosial berupa sembako dan pembelian hewan kurban pada momen Idul Adha.
Baca Juga: Garnita Bagi-bagi Sembako Pakai Duit Kementan, Sahroni: Tak Ada Perintah Dari Partai NasDem
Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Beliau tahu tidak soal aktivitas Garnita ini?” kata Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Tahu, Bapak,” jawab Joice.
“Tahu seperti apa? Saudara melaporkan?” tanya Djamal.
“Tidak selalu, tapi iya dan karena di setiap kegiatan itu di Partai NasDem memiliki sosial media dan juga website dan itu pasti diupload di website itu,” sahut Joice.
Lebih lanjut, Joice menjelaskan bahwa laporan soal kegiatan Garnita itu disampaikan secara langsung kepada Surya Paloh melalui pertemuan informal.
“Saudara menyebutkan bahwa terkait hewan kurban, dengan sembako, dengan telur itu ada bantuan dari Kementan, menyebut itu atau tidak?” tanya Djamal.
“Kepada Pak Surya Paloh?” ucap Joice kembali bertanya.
“Iya,” ujar Djamal
“Iya (menyampaikan),” timpal Joice
“Bagaimana bahasa persisnya pada saat Saudara melaporkan itu?” tambah Djamal.
“Izin melaporkan bapak, bahwa dalam 3 bulan terakhir ini sudah ada kegiatan a b c termasuk dari pembagian sembako, kemudian ada Idul kurban, dan sebagainya itu semua bantuan yang berasal dari Kementan,” tutur Joice.
“Terus apa tanggapan beliau?” lanjut Djamal.
“Baik, bagus, jalankan,” ungkap Joice.
Pada kesempatan yang lain, Joice juga menyebut bahwa aliran dana Kementerian Pertanian ke Partai NasDem diketahui oleh Hermawi.
Menurut Joice, Kementan memberikan dana sebesar Rp850 juta kepada Partai NasDem untuk acara di internal partai mengenai pendaftaran bakal bacaleg DPR RI ke KPU.
Wabendum Partai Nasdem itu menyebutkan bahwa jajaran Partai Nasdem mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Kementan RI, salah satunya ialah Hermawi Taslim.
"Suadara memberitahu Bendahara Umum kalau ini ada bantuan dari Menteri untuk kegiatan ini?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.
"Apakah pengurus Partai Nasdem mengetahui adanya uang ini?" tanya Rianto
"Iya Yang Mulia, mengetahui," jawab Joice.
"Siapa? Bendahara?" lanjut Rianto.
"Bendahara tidak mengetahui," sahut Joice.
"Tadi saudara bilang pengurus, pengurusnya siapa?" tambah Hakim Rianto.
"Jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen, Pak Hermawi Taslim mengetahui," balas Joice.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.