Warga Jakarta Bakal Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya, Said Didu: Ide Gila Apalagi Ini?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:48 WIB
Warga Jakarta Bakal Didenda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya, Said Didu: Ide Gila Apalagi Ini?
Ilustrasi Nyamuk. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satpol PP bakal menjatuhkan sanksi bagi warga Jakarta yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk. Tak main-main, sanski yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp50 juta.

Hal ini sontak memicu kritikan keras dari masyarakat. Kecaman juga dilontarkan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Ia tak habis pikir dengan aturan aneh dari Satpol PP tersebut.

Menurutnya, denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk sangatlah mencekik.

"Ide gila apalagi ini? Rakyat kok makin dicekik," tulis Said Didu sambil membagikan pemberitaan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!

Sebelumnya, aturan itu disampaikan oleh Ketua Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian. Ia menjelaskan denda Rp50 juta ini diberikan kepada pemilik rumah, tempat usaha hingga sekolah, akan didenda Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk penyebab demam berdarah, yakni aedes aegypti.

Bukan asal bicara, Budhy menyebut denda itu sudah tertuang dalam aturan Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue atau DBD.

Menurutnya, sanksi berupa denda Rp50 juta itu adalah bentuk strategi Pemerintah Kota Jakarta dalam mencegah penyakit demam berdarah.

Budhi juga mengklaim bahwa aturan itu sudah diketahui masyarakat sejak lama. Karena itu, pihaknya tidak perlu melakukan sosialisasi dan bisa langsung menjatuhkan sanksi berupa denda.

Aturan denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya ada jentik nyamuk ini langsung ramai dikritik keras warganet di X. Tak sedikit yang emosi dan frustasi dengan kebijakan-kebijakan aneh pemerintah.

Baca Juga: Warga Tak Boleh Biarkan Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Aedes Aegypti, Bisa Didenda Satpol PP!

"Prosesnya memang harus step by step sampai menuju puncak kemarahan rakyat. Nanti Insyaallah tanpa komando dan koordinasi, rakyat akan bergerak kerna himpitan ekonomi yang membakar emosinya. Just wait and see," komentar warganet.

"Ini salah satu indikator terjadi proses pembusukan sebuah negara. Pejabat pemerintahan dan perangkat berlaku semena-mena terhadap rakyatnya sendiri," kecam warganet.

"Mayoritas nyamuk Dbd itu adanya diperumahan yang digang sempit dan banyak rakyat yang kurang mampu, @polisi_praja @DPR_RI apakah orang yang untuk makan kesehariannya aja susah terus didenda Rp50 juta juga itu namanya kanibalisme?" tulis warganet.

"Masih takut untuk berkata revolusi?" tanya warganet.

"Kalau kami warga temukan jentik rumah di rumah satpol gimana?" tantang warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI