Sebut Bagi-bagi Sembako Garnita sebagai Kegiatan Ormas, SYL di Sidang: Saya Menteri Diangkat Nasdem

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:25 WIB
Sebut Bagi-bagi Sembako Garnita sebagai Kegiatan Ormas, SYL di Sidang: Saya Menteri Diangkat Nasdem
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut organisasi sayap Partai Nasdem sebagai organisasi masyarakat.

Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi kesaksian Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang menyebut partai yang diketuai Surya Paloh tidak tahu kegiatan Garnita, termasuk pembagian masing-masing 200 paket sembako di 34 provinsi.

“Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapapun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat Nasdem,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Sepanjang tidak diselewengkan, sah-sah saja. Apalagi bukan untuk nama partai. Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas,” tambah mantan politikus Nasdem itu.

Baca Juga: Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M

Sebelumnya, Sahroni mengatakan partai yang diketuai Surya Paloh tidak mengetahui kegiatan bagi-bagi sembako menggunakan uang dari Kementerian Pertanian yang dilakukan organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita.

Menurut Sahroni, tidak semua kegiatan Garnita merupakan perintah dari Partai Nasdem, termasuk pembagian masing-masing 200 paket sembako di 34 provinsi.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi di sidang SYL, Rabu (5/6/2024). (Suara.com/Dea)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi di sidang SYL, Rabu (5/6/2024). (Suara.com/Dea)

“Izin menjelaskan yang mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketum Garnita sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai, yang mulia. tidak ada perintah ketum saya untuk membagikan sembako, tidak ada, yang mulia,” kata Sahroni di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Jadi saya jelaskan yang mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut. Itu adalah tanggung jawab ketum sayap partai,” lanjut Sahroni.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Sahroni Dan Anak SYL Hadir Di Persidangan Dugaan Korupsi Kementan

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI