Suara.com - Dua orang juru parkir liar di kawasan Palmerah, Jakarta Barat akhirnya masuk bui. PH dan rekannya, AA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemersaan bermodus tukar uang receh.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menyampaikan, saat melakukan aksi pemerasan, kedua tersangka menukarkan uang receh hasil dari memarkir ke sebuah toko.
"Ya, hasil sebagai petugas parkir liar," ujar Sugiran dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).
Sugiran mengatakan bahwa jumlah uang receh yang dimiliki pelaku hanya sebanyak Rp400 ribu dan pelaku memaksa karyawan toko untuk menukarkannya dengan uang sebesar Rp2,5 juta.
Baca Juga: Marak Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Jakbar, Polisi Tangkap 2 Pelakunya
Lebih lanjut, ancaman pelaku membuat korban berinisial IMS ketakutan hingga korban memberikan uang sebesar Rp1,5 juta dari dalam laci kasir.
"Pelaku menukarkan uang dengan jumlah tidak sesuai ke korban dengan cara memaksa, meski tidak sempat pakai senjata tajam," kata Sugiran.
"Pelaku bicara dengan nada bicara keras serta memaksa sehingga korban ketakutan," kata Sugiran.
Sugiran melanjutkan, dua tersangka itu sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jadi tukang parkir kalau pagi. Mereka punya satu motor dan satu kontrakan," katanya.
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!
Kasus ini terungkap setelah polis meringkus keduanya di Jalan Marga Jaya, RT/RW 07/03 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (3/6) sekira pukul 03.00 WIB.
Buntut dari aksinya itu, PH dan AA terancam hukuman penjara sembilan tahun. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Antara)