Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK Ngadu Ke DPR

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:19 WIB
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK Ngadu Ke DPR
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan mengadu ke Komisi III DPR RI soal pihaknya mendapatkan resistensi dari Pimpinan KPK yang terlibat dugaan etik.

Hal itu disampaikan Tumpak Hatorangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Tumpak pun menjelaskan resistensi yang dialami Dewas KPK dalam mengusut dugaan etik pimpinan KPK.

"Kemudian juga di dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak.

Baca Juga: Alexander Marwata Balas Pernyataan Ketua Dewas KPK: Saya Dari Dulu Di Sini Juga Enggak Enak

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," sambungnya.

Selain itu, Tumpak juga menyingung persoalan pihaknya dengan pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ia mengadu ke Komisi III jika Dewas KPK justru dipolisikan.

"Berikutnya terakhir ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini. Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan TUN dan juducial review ke MA," terang dia.

Menurutnya, dipolisikannya Dewas KPK justru menjadi hal yang baru, pasalnya tidak pernah terjadi sebelumnya. Untuk itu lah ia menganggap apa-apa yang disebutkannya sebagai kendala Dewas KPK.

"Jadi saya cukup lama juga di KPK karena saya termasuk pimpinan KPK yang pertama, ini satu hal yang baru yah pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenganan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Ini menurut kami suatu kendala," imbuh dia.

Baca Juga: Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Gerus Reputasi Komisi Antirasuah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI