Dicecar Hakim, Sahroni Ungkap SYL Jadi Mentan Karena Usulan Surya Paloh

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:13 WIB
Dicecar Hakim, Sahroni Ungkap SYL Jadi Mentan Karena Usulan Surya Paloh
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat memasuki ruang sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan, Rabu (5/6/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan usulan nama menteri ke presiden. Termasuk mengusulkan nama Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Menteri Pertanian.

Hal itu diungkapkan Sahroni saat memberikan keterangan selaku saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi bahwa usulan nama SYL sebagai Menteri Pertanian berasal dari Partai Nasdem.

“Di antaranya dari Partai Nasdem salah satunya mengusulkan disodorkan ke Pak Presiden untuk jadi menteri SYL, salah satunya dari partai saudara?” kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Di Sidang SYL, Sahroni Sebut NasDem Tak Terima Sumbangan Lebih Dari Rp 1 M

“Betul, yang mulia,” jawab Sahroni

“Selain SYL ada lagi yang diusulkan? Masih ingat?” tambah Rianto.

“Pak Johnny Plate yang dipenjara, yang mulia,” sahut Sahroni.

“Johnny Plate ini (SYL) dan yang lain?” lanjut Rianto.

“Bu Siti Nurbaya, yang mulia,” timpal Sahroni.

Baca Juga: Sahroni Dan Anak SYL Hadir Di Persidangan Dugaan Korupsi Kementan

Meski begitu, Sahroni menambahkan bahwa dirinya bukan ketua umum partai yang bisa turut menentukan nama-nama kader partai yang diusukan sebagai menteri kepada presiden.

Menurut dia, usulan tersebut merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

“Tapi saudara kan pengurus partai, pasti saudara diminta tanggapan atau pendapat gimana ini? Kan saudara punya hak suara juga,” cecar Rianto

“Siap, mulia. Kalau untuk menteri langsung ketua umum,” balas Sahroni.

“Oh hak prerogatifnya?” ujar Rianto.

“Bukan kita,” kata Sahroni.

“Sebelum beliau mengusulkan, Saudara nggak tahu?” tanya Rianto lagi.

“Nggak tahu, yang mulia,” jawab Sahroni.

“Nggak bocor kemana-mana?” lanjut Rianto.

“Tidak, yang mulia,” tandas Sahroni.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI