Suara.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut ada batasan maksimal penerimaan sumbangan dari kader partainya. Hal itu berlaku terkait kegiatan di pemilihan presiden.
Hal itu diungkapkan Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Menteri Pertanian SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Ada batasan orang nyumbang ke partai?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Kalau berkegiatan di pemilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Sahroni.
Baca Juga: Sahroni Dan Anak SYL Hadir Di Persidangan Dugaan Korupsi Kementan
"Batasan paling maksimal berapa?" tanya Rianto.
"Rp 1 miliar Yang Mulia," sebut Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau lebih Rp 1 miliar?" tanya Rianto.
"Tidak boleh," jawab Sahroni.
Baca Juga: Besok, Jaksa KPK Bakal Bawa Putri SYL Indira Chunda dan Sahroni NasDem ke Sidang
Dia juga mengatakan semua kader yang ingin menyumbang ke partai harus melaporkan kepada dirinya.
"Jadi ada batasan Rp 1 miliar, lebih dari itu enggak bisa. Jadi untuk kegiatan pilpres yang masuk sumbangan jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat?" ucap Rianto.
"Tercatat untuk kegiatan Pilpres, yang Mulia" timpal Sahroni.
"Apakah itu perorangan atau simpatisan atau dari badan hukum?" lanjut Rianto.
"Resmi, yang mulia," tandas Sahroni.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.