Pak Jokowi Tolong! Soleh Solihun Desak PP 21 Tapera Dibatalkan: Niat Mulia tapi Merugikan

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 11:55 WIB
Pak Jokowi Tolong! Soleh Solihun Desak PP 21 Tapera Dibatalkan: Niat Mulia tapi Merugikan
Soleh Solihun Desak PP 21 Tapera Dibatalkan: Niat Mulia tapi Merugikan [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pemotongan upah pekerja demi tabungan perumahan rakyat alias Tapera masih menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Kekinian, penolakan terhadap payung hukum PP Nomor 21 tahun 2024 makin kencang.

Komika Soleh Solihun di akun X miliknya membuat video yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan jajaran menteri untuk bisa membatalkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Soleh dalam video itu membagikan pengalaman pribadinya yang juga pernah bekerja dengan gaji UMR. Menurut Soleh, para pekerja UMR akan sangat dirugikan jika upah mereka dipotong, meski hanya ratusan ribu.

"Kalau saya mah cuma mau ngomong gini. Pak, saya 7 setengah tahun pernah merasakan penghasilan se-UMR atau sedikit di atas UMR. Itu beda 100 atau 200 ribu atau 50.000 per bulan kerasa," kata Soleh seperti dikutip, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Jokowi Mendadak Out of The Box di Akhir Masa Jabatnya, Kini Wacanakan ART dari China

"Tiba-tiba ditambah lagi ada tabungan tapi wajib tapi tabungan. Udah gitu kantor harus bayar 0.5 persen. Wah kalau kantornya tiba-tiba bilang banyak pengeluarkan harus di PHK karyawannya, ah pusing pak," tambah Soleh.

Soleh kembali menyebut bahwa apa yang diinginkan oleh Jokowi memang memiliki niat mulia. Namun ditegaskan Soleh niat mulia menjadi percuma jika kemudian malah merugikan banyak pihak.

Soleh juga menyindir konsep gotong royong yang digembar-gemborkan di Tapera ini. Soleh bilang gotong royong itu kalau ada panggung 17 Agustus atau bersihin selokan lingkungan.

"Tolonglah yah pak, niat mulia ini kalau cara-caranya lebih merugikan orang, kayaya harus dipikirkan lagi deh," tegas Soleh.

Tapera Tak Salurkan Rp567 Miliar Milik Nasabah

Baca Juga: Keppres IKN Bisa Diteken Presiden Terpilih, Begini Guratan Tanda Tangan Prabowo

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2021 sempat membuka borok atau bahasa anak zaman sekarang spill terkait pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat alias Tapera.

Pada laporan BPK bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021, pemeriksaan dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Dari laporan itu terungkap bahwa 124.960 orang pensiunan peserta Tapera yang belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567.457.735.810 atau sekitar Rp567,5 miliar.

Temuan BPK per 2021 ini juga menunjukkan bahwa ada 40.266 peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp130,3 miliar.

Jumlah 124.960 pensiunan dari laporan BPK itu bersumber dari konfirmasi dengan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.

124.960 pensiunan ini ialah anggota Tapera yang sudah berakhir masa aktifnya disebabkan meninggal atau pensiun sampai pada triwulan ketiga tahun 2021. Namun di catat sebagai peserta aktif.

Rinciannya dari 124.960 itu ialah 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.

Sedangkan saldo Rp567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp91 miliar dan Rp476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.

Pada laporan tahun itu, Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang.

Laporan BPK ini juga menemukan fakta tak kalah mengejutkan. BPK melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi kerja dan dari hasil konfirimasi itu terdapat fakta bahwa 191 peserta Tapera sudah pensiun dan meninggal. Namun hak mereka belum disalurkan oleh Tapera.

Bukti dari 191 peserta ini dikuatkan dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Namun kemudian data-data itu belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif.

Di laporan pemeriksaan BPK, selain soal pemutakhiran status pekerja, untuk proses pengembalian tabungan harus sesuai dengan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.

Terkait temuan BPK ini, Tapera telah mencoba melakukan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.

Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi kesalahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI