Jokowi: Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

Rabu, 05 Juni 2024 | 09:53 WIB
Jokowi: Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.

Ia mengatakan aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," kata Dini.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI