Jokowi: Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

Rabu, 05 Juni 2024 | 09:53 WIB
Jokowi: Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo belum memastikan kapan dirinya menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi memastikan hingga kini Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum ditandatangani.

"Belum," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Jokowi justru menyampaikan Keppres terkait hal tersebut bisa saja ditandatangani suksesornya, yakni Prabowo Subianto yang merupakan presiden terpilih pada pemerintahan mendatang. Prabowo sendiri akan dilantik menggantikan Jokowi pada Oktober 2024.

Baca Juga: Jokowi Optimis Bisa Ngantor Di IKN Tahun Ini: Masih Nunggu Air

"Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.

DKI Jakarta masih menyandang status ibu kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi Jakarta yang dianggap kehilangan status ibu kota seiring adanya Undang-Undang tentang IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dinikepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, terkait kapan persisnya Keppres akan terbit, Dini menyampaikan hal itu bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden.

Baca Juga: Tak Lagi Kamping Di IKN, Jokowi Ngaku Tidur Nyenyak Di Rumah Dinas Menteri

Ia menyampaikan IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.

Ia mengatakan aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," kata Dini.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI