Jokowi: Izin Kelola Tambang Diberikan Ke Badan Usaha, Bukan Ormasnya

Rabu, 05 Juni 2024 | 09:33 WIB
Jokowi: Izin Kelola Tambang Diberikan Ke Badan Usaha, Bukan Ormasnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Jalan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar. [Dok Humas Pemprov Riau]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada organisai masyarakat atau ormas keagamaan memiliki persyaratan ketat. Di mana izin pengelolaan ditujukan untuk badan-badan usaha di ormas.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan 'Main' Tambang, Begini Respons Muhammadiyah

Ia meminta agar melihat dasar aturan tersebut dibuat.

"Nggak, nggak. Hayo makanya lihat dari dasarnya," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti menyinggung mengenai manusia yang memiliki hak asasi untuk menjadi produktif.

"Gini lho ya, Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang prokdutivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti.

Siti juga memastikan izin pengelolaan izin tambang ke ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kami Siap!

"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti.

Menurut dia, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," tuturnya.

Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI