Suara.com - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dari audiensi ini Marwan meminta agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus kematian Vina Cirebon dan pacarnya.
Ia menilai jika dalam kasus tersebut ada kejanggalan yang dirasakan. Terutama oleh Pegi dan keluarganya.
"Saya sampaikan kepada pimpinan Komisi III. Pertama itu saya minta agar biar jelas perkara ini, panggil Kapolri. Duduk perkaranya jadi jelas. Bukan berarti saya minta agar ini intervensi. Sebab saya lihat ini dalam perkara ini banyak kejanggalan, banyak sekali kejanggalan," kata Marwan usai audiensi.
Baca Juga: Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Kasus Vina, Pegi Setiawan Bisa Bebas Asalkan Lakukan Ini
Ia pun membeberkan hal yang dianggap sebagai kejanggalan. Pertama yakni tiba-tiba dihilangkannya dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mulai dari ini, kejanggalan ini, 2 orang dianulir, Dani sama Andi. Di dalam putusan pengadilan ini saya membaca, justru mereka yang paling aktif," tuturnya.
Padahal, ia mengklaim jika kedua nama DPO sebelumnya dalam pengadilan sempat disebut namanya. Namun ia tak mau mengamini jika Pegi yang ditahan saat ini merupakan Pegi yang selama ini dicari pihak kepolisian.
Saya pernah bertanya kepada ibu klien saya, "bu, ibu dekat ga sama Pegi?" Dia bilang dekat. Pernah gak dia bercerita masalah si Vina dan Ekky? Karena kan ini Pembunuhan berencana, pasti ada motivasi, ada dendam. Ini tidak ada. Dia tidak pernah cerita," ujarya.
Atas dasar itu, ia menuntut kebijaksanaan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Nama Jakmania Garis Keras dan Bobotoh Terseret di Kasus Vina Cirebon, Kok Bisa?
"Maka saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya nggak terpenuhi, lebih baik kita kesatria aja lah. Kita SP3. Saya akan berjuang," katanya.