Suara.com - Muhammad dan Abdullah dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu sebesar 34 kilogram. Tuntutan hukaman mati kepada dua terdakwa ituj dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (4/6/2024).
"Ada dua terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 34 kilogram," ujarKepala Kejari Bireuen Munawal Hadi seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Sebelumnya, Muhammad dan Abdullah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen pada 29 November 2023 lalu. Barang narkoba tersebut diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka.
Munawal mengatakan JPU menuntut kedua terdakwa itu karena dinillai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Tetangga Beri Minum Balita Air Bekas Bong Sabu, ST Terancam 10 Tahun Penjara
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang dibacakan pada persidangan berikutnya.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melanjutkan persidangan pada Selasa (11/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa," kata Munawal Hadi. (Antara)