Tok! DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Hak Cuti Hamil jadi 6 Bulan, Begini Aturannya!

Selasa, 04 Juni 2024 | 22:23 WIB
Tok! DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak:  Hak Cuti Hamil jadi 6 Bulan, Begini Aturannya!
Tok! DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Hak Cuti Hamil jadi 6 Bulan, Begini Aturannya! [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Salah satu aturan dalam pengesahan UU itu, ibu melahirkan akan mendapatkan hak cuti hingga 6 bulan.

Pengesahan RUU ini dipimpin lansung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. 

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?," kata Puan meminta persetujuan anggotanya dalam Rapat Paripurna. 

Baca Juga: Gak Ngaruh Banjir Kritik Publik, RUU TNI-Polri Tetap Dilanjut DPR

Mayoritas anggota dewan pun menyampaikan persertujuannya terkait pengesahan RUU tersebut. Hanya fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan. 

Adapun salah satu aturan yang mengatur hak cuti melahirkan bagi para perempuan itu diterdapat dalama Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi: 

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: 

  • cuti melahirkan dengan ketentuan:
    1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
    2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 
  • waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran
  • kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
  • waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
  • akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. 

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 4 Ayat 4, yang berbunyi: 

Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Baca Juga: Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...

Lalu terkahir Pasal 4 Ayat 5 yang berbunyi: 

Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

  1. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
  2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI