Suara.com - Setelah resmi ditahan, R (22), ibu muda di Tangerang Selatan, Banten yang menjadi tersangka kasus video asusila yang melibatkan anaknya kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Dalam pemeriksaan itu, polisi melibatkan ahli psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya.
"Tersangka R (22) seorang ibu, sedang kami periksa kejiwaan dia oleh psikolog," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ade Ary juga menambahkan pemeriksaan terhadap tersangka sudah berlangsung sejak hari ini dan direncanakan sampai Rabu (5/6) besok.
Selain itu, polisi juga masih memburu pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila yang diduga menyuruh R merekam perbuatan pelecehan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun.
Dalam melakukan video asusila itu, R disebut diimingi-imingi uang Rp15 juta oleh pemilik akun tersebut. Namun, setelah video asusila itu dikirim oleh tersangka R, pemilik akun Icha Shakila itu raib.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui ada konten yang tidak baik untuk segera melapor ke Kepolisian.
"Mohon setop, jangan disebar justru harus dilaporkan. Nanti, kami akan dalami untuk dilakukan edukasi ataupun proses hukum, " kata Ade Ary.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Sementara itu, Tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyebut anak yang terekam dalam kasus itu, kondisinya masih normal.
"Kalau dari hasil interview, karena dengan waktu yang sangat singkat, mungkin saya simpulkan, secara psikologis, tampak normal, dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan orang baru, " kata Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti saat ditemui di Jakarta, Senin (3/6).
Namun Vitriyanti menyarankan kepada penyidik, anak tersebut untuk tetap mendapat pendampingan dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak. (Antara)