Suara.com - Tujuh lokasi menjadi sasaran penggeledehan penyidik KPK lantaran dianggap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2018-2020.
Lokasi yang digeledah KPK di antaranya empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi milik orang yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
Soal penggeledahan tujuh lokasi itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," ujar Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).
Ali menerangkan penggeledahan dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.
Dokumen tersebut selanjutnya disita untuk dianalisis sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.
Kasus PGN
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Baca Juga: Respons soal Kabar Dirinya Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Korupsi Apa Ya?
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.