Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipercepat.
Menurut Ali, penyidikan masih berlangsung dan pihaknya sedang mengoptimalkan pemulihan aset.
"Kami akan optimalkan aset recovery-nya karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasl dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," kata Ali kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan saat ini tim penyidik baru menemukan aset berupa sejumlah mobil dan rumah yang bernilai sekitar Rp 60 miliar. Dia menyebut temuan tersebut masih bisa berkembang lagi.
"Makanya kemudian setelah kami menganggap bahwa nanti optimal baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," tutur Ali.
"Jadi, nanti akan dibuka persidangan baru tentunya dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, tetapi yang kurang lebih Rp60an miliar lebih tadi itu adalah konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya," tambah dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL meminta agar kasus dugaan TPPU yang saat ini berproses di KPK segera disidangkan.
Mantan Menteri Pertanian yang kini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU itu beralasan usianya yang sudah lanjut dan tubuhnya yang makin kurus.
Hal itu disampaikan SYL saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Baca Juga: Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang
“Izin yang mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).