Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:13 WIB
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi...
Kritik MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Komisi II DPR: Jangan Cepat Utak-atik Aturan Demi... [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menilai, tak seharusnya aturan seenaknya diutak-atik demi kepentingan tertentu. Hak itu disampaikannya menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan batas usia calon kepala daerah. 

"Ya sebaiknya, kami menyarankan jangan terlalu cepat diutak-atik untuk memenuhi kebutuhan kepentingan pihak tertentu atau orang tertentu," kata Syamsusizal di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Ia mengatakan, aturan hanya bisa diubah jika undang-undangnya juga diubah. Undang-Undang itu menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR. 

"Sebaiknya peraturan perundangan itu tidak bisa diutak-atik seperti itu terus dirubah oleh MK. Saya menyarankan itu pembahasan harus dari pihak rakyat dulu yakni DPR RI. Nanti baru pengesahan finalisasinya baru di pihak MK," katanya. 

Ia menyampaikan, aturan tersebut akan berdampak ke masyarakat jika diubah sembarangan.

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

"Karena mau turun mau naik segala macem diubah tidak bisa sendiri-sendiri saja, ini yang tidak bagus tata krama penyelenggara pemerintahan kita. dasar hukum itu ya. Karena itu akan berlaku untuk semua masyarakat akan mengikat semua orang jadi haruslah kita melaksanakan perundangan itu betul-betul demokratis, tidak atas permintaan atau kehendak orang-orang tertentu," ujarnya. 

Di sisi lain, ia mengatakan, di Komisi II sendiri belum ada pembahasan mengenai putusan MA tersebut. 

"Saya kira di Komisi II belum ada pembahasan soal itu. belum ada kita menyenggol-nyenggol tentang masalah turun ya, pimpinan-pimpinan belum ada soal itu," pungkasnya.

Dilaporkan ke KY

Baca Juga: Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP

Buntut putusan itu, tiga hakim MA dilaporkan ke Komisi Yudisial. Pelapor dalam perkara ini adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI