"Jahat," ketik warganet singkat.
Pihak lain juga menilai bahwa negara sedang butuh uang sehingga tak heran jika iuran tersebut digalakkan sedemikian rupa.
"Bro, sabar bro. Namanya negara juga BU (Butuh Uang)," timpal lainnya.
Senada, pengguna warganet lain juga menilai bahwa iuran Tapera tersebut sekadar cara negara untuk menghimpun uang.
"Tapera itu cuma cara ngumpulin duit buat diutangkan," ketik lainnya.
Warganet lain bahkan menilai bahwa Tapera tak jauh berbeda, bahkan lebih buruk dari pinjaman online alias pinjol.
"Lebih parah dari pinjol. Pinjol mah kita di denda karna telat bayar, lah ini kaga mau nabung didenda," timpal warganet lain.
Mengenal denda iuran Tapera
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, menyebut bahwa pekerja dan perusahaan yang enggan membayar iuran tersebut akan mendapat sanksi, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Pihak freelancer atau pekerja mandiri akan mendapat sanksi berikut: