"Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:19 WIB
"Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/12/2023). [Screenshot YouTube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai gencar menggalakkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan, sang presiden kini mewanti-wanti bahwa perusahaan dan pekerja yang enggan membayar iuran Tapera akan dikenakan denda.

Sontak, keputusan Jokowi dipandang sebagai bentuk pemalakkan oleh segelintir pihak.

Adapun sanksi yang diberikan ternyata telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Lantas, apa kata publik soal sanksi iuran Tapera tersebut.

Warganet: Ini pemalakkan!

Tak sedikit pihak yang keberatan dengan sanksi tersebut.

Bahkan, ada seorang pengguna media sosial yang memandang bahwa dengan adanya sanksi, maka iuran Tapera sejatinya adalah pemalakkan.

Sosok tersebut juga menyebut bahwa iuran Tapera telah jauh dari esensinya sebagai sebuah tabungan.

"Kalo nabung tapi ditarikin tiap bulan terus kalo milih ga nabung disanksi, itu namanya malak," tulis seorang warganet.

Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi di Australia: Disewakan, Harganya Bisa Buat Tebus Iuran Tapera se-Indonesia?

Seorang pengguna media sosial lainnya bahkan menilai kebijakan tersebut jahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI