Kompak Mangkir, KPK Ultimatum 4 Saksi Kasus Penyuap Lukas Enembe: Kami Ingatkan Kooperatif!

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:12 WIB
Kompak Mangkir, KPK Ultimatum 4 Saksi Kasus Penyuap Lukas Enembe: Kami Ingatkan Kooperatif!
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat orang saksi kasus suap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah termasuk salah satu saksi yang mangkir panggilan penyidik KPK. 

Mutmainah awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Empat saksi lainnya yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada jadwal yang sama juga tidak hadir tanpa alasan. Empat saksi dari pihak swasta tersebut diketahui bernama Hendri Utama, Rizki Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.

"Para saksi ini tidak hadir dan juga tim penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024)

Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dan mengingatkan kepada para pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif.

"KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh tim penyidik," ujarnya.

Ali mengatakan tim penyidik KPK saat ini tengah mengusut dua tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Meski demikian salah satu tersangka tersebut, yakni Piton Enumbi, tutup usia karena masalah kesehatan.

"Tersangka yaitu PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi. Dengan meninggalnya Piton, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Dicurigai Hakim Pengaruhi Saksi Kasus SYL, Begini Pengakuan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang

"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI