Suara.com - Kuasa Hukum Sekertaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, menyangkal sejumlah pasal yang disangkakannya kepada kliennya. Hasto diketahui hari ini diperiksa Polisi buntut bicara soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 di TV.
Adapun tiga pasal yang diasangkakan kepada Hasto yakni Pasal 160 KUHP tentang ujaran kebencian.
Pasal tersebut, lanjut Patra merupakan Pasal yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia.
Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Namun, seharusnya hal tersebut merupakan produk jurnalistik.
"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," kata Patra, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Pemanggilan Hasto berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Adapun Hasto dilaporkan lewat dua laporan polisi (LP) yang terigester dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: Harta Ridwan Kamil dan 5 Bacalon Gubernur Jakarta: Siapa Paling Miskin dan Banyak Utang?