Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:01 WIB
Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP
Lempar 'Bola Panas' soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Begini Kata Puan PDIP. (Dok. DPP PDIP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Politik, Puan Maharani menyerahkan bola panas kepada masyarakat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah.

"Jadi, ya selanjutnya, silakan masyarakat yang kemudian melihat apakah itu yang terbaik atau tidak," kata Puan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ia mengatakan, adanya putusan MA itu harus digunakan pada Pilkada yang benar-benar harus dilaksanakan dengan baik.

"Ya seharusnya keputusan ma itu berlaku untuk proses-proses Pilkada, itu kan untuk proses Pilkada yang baik, berjalan, jujur adil, dan memang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," katanya.

Baca Juga: 3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim

Lebih lanjut, ia mengatakan, masyrakat nantinya bisa memberikan masukan terhadap adanya putusan MA tersebut.

"Ya silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," pungkasnya.

Dilaporkan ke KY

Buntut putusan itu, tiga hakim MA dilaporkan ke Komisi Yudisial. Pelapor dalam perkara ini adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).

"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: KY: Laporan Soal Batas Usia Cakada Masih Didalami Tim Waskim

Putusan Kilat

Ia menyebutkan tiga alasan pihaknya mengajukan laporan ke KY. Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," ucap dia.

Alasan kedua adalah pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan.

"Kalau kita yang uji di lapangan, biasanya praktiknya lama. (Putusan) ini seperti diprioritaskan. Pertanyaan kita, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?" ujarnya.

Alasan terakhir adalah menurut mereka, putusan tersebut problematik karena batasan minimal usia kepala daerah ditetapkan ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.

Hapus Batas usia Calon Kepala Daerah

Diketahui, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI