3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:52 WIB
3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim
3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan pihaknya tidak berwenang mengadili materi putusan hakim Mahkamah Agung yang menghapus batas usia calon kepada daerah.

Menurut Mukti, pihaknya hanya berwenang untuk menangani perkara berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Mukti saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/6/2024).

"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," tambah dia.

Ketua KY Profesor Mukti Fajar Nur Dewata ditemui di Kompleks II Pemkab Bantul, Manding pada Kamis (9/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Ketua KY Profesor Mukti Fajar Nur Dewata ditemui di Kompleks II Pemkab Bantul, Manding pada Kamis (9/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Menurut Mukti, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perihal tiga hakim MA yang memerintahkan agar aturan soal batas usia calon kepala daerah dihapus dengan basis kecukupan bukti dan informasi.

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Mukti.

Hakim MA Dilaporkan ke KY

Sebelumnya, tiga hakim MA yang memutus memerintahkan penghapusan aturan batas usia calon kepala daerah diadukan ke KY. Pelapor yang mengadukan hakim MA ke KY itu adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).

"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Kaesang Pilih Maju Pilgub DKI Jakarta: Mungkin Duet Sama Pak Anies Ya!

Putusan Kilat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI