Dipolisikan Mantan Istri, Tiko Suami BCL Bakal jadi Tersangka usai Kasusnya Naik Penyidikan?

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:42 WIB
Dipolisikan Mantan Istri, Tiko Suami BCL Bakal jadi Tersangka usai Kasusnya Naik Penyidikan?
Dipolisikan Mantan Istri, Tiko Suami BCL Bakal jadi Tersangka usai Kasusnya Naik Penyidikan? [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana tampaknya di ujung tanduk setelah dipolisikan atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, Tiko berpeluang menjadi calon tersangka setelah polisi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Soal status penyidikan kasus Tiko itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

"(Kasus penggelapan uang Tiko Aryawardhana) sudah naik tahapan penyidikan," ujar Bintoro dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024). 

Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

Baca Juga: Dipolisikan Kasus Penggelapan Miliaran oleh eks Istri, Tiko Suami BCL Gak Ada Iktikad Baik Sampai Sekarang

Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari alias BCL. (Instagram/tikoaryawardhana)
Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari alias BCL. (Instagram/tikoaryawardhana)

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.

"Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Tiko sendiri dilaporkan oleh mantan istrinya Arina Winarto, atas kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar. Hal itu diungkapkan pengacara Ariana, Leo. 

Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu, Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.

Baca Juga: Profil Arina Winarto, Polisikan Suami BCL Soal Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.

Atas perbuatannya, terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI