Suara.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep lebih memilih maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Hal ini diungkapkan putra bungsu Presiden Jokowi itu melalui video di kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, seperti dilihat Selasa (3/6/2024).
"Kalau bisa disuruh pilih nih (Ikut Pilkada Solo atau Jakarta), suruh pilih, pilih Jakarta," katanya.
Seraya berkelakar, Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta berduet dengan Anies Baswedan.
"Mungkin duet sama Pak Anies kali ya," ucapnya.
Menurut Kaesang, posisinya sebagai Ketum PSI berpengaruh untuk maju Pilgub DKI Jakarta.
"Posisinya pak Anies kan belum ada partai, sedangkan aku di Jakarta punya 8 kursi," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut aturan soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan MA ini mendapat sorotan karena dinilai sebagai karpet merah buat putra Presiden Jokowi untuk maju sebagai bacalon Gubernur Sumut.