Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Uang Tunai Rp 83 Miliar hingga Kendaraan Mewah
Haryoko mengungkapkan barang bukti yang didapatkan berupa sejumlah kendaraan, uang tunai, dan emas.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo membeberkan sejumlah barang bukti yang diterima pihaknya dari Kejaksaan Agung.
Hari ini, Kejaksaan Agung menyerahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah untuk dua tersangka ke Kejari Jaksel.
Adapun dua tersangka yang dimaksud ialah Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Lebih lanjut, Haryoko mengungkapkan barang bukti yang didapatkan berupa sejumlah kendaraan, uang tunai, dan emas.
Baca Juga: Ngadu ke DPR, Pelapor Bambang Hero Sebut Prabowo Kena Prank soal Korupsi Timah Rp271 Triliun
"Terkait dengan barang-barang bukti, sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," kata Haryoko di Kejari Jaksel.
Dia mengaku tidak bisa memerinci barang bukti lainnya, tapi Haryoko mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp 83 miliar.
"Terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan (dolar) US, Singapura, ada banyak totalnya. Ini dolar Australia juga ada ini belum ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan," tutur Haryoko.
Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Komunikasi Mahfud MD dan Ahli yang Dilaporkan Atas Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi