Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan barang bukti yang diterima pihaknya dari Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah.
Pada Selasa (4/6/2024) hari ini, Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara sekaligus dua tersangka korupsi pengelolaan tata niaga timah untuk dua tersangka ke Kejari Jaksel.
Adapun dua tersangka yang dimaksud ialah Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Lebih lanjut, Haryoko mengungkapkan barang bukti yang didapatkan berupa sejumlah kendaraan, uang tunai, dan emas.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan
"Terkait dengan barang-barang bukti, sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," kata Haryoko di Kejari Jaksel.
Dia mengaku tidak bisa memerinci barang bukti lainnya, tapi Haryoko mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp 83 miliar.
"Terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan (dolar) US, Singapura, ada banyak totalnya. Ini dolar Australia juga ada ini belum ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan," tutur Haryoko.
Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Timah Tamron Dan Albani Ke Kejari Jaksel