Warga Tak Boleh Biarkan Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Aedes Aegypti, Bisa Didenda Satpol PP!

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:56 WIB
Warga Tak Boleh Biarkan Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Aedes Aegypti, Bisa Didenda Satpol PP!
Petugas melakukan pengasapan (fogging) untuk memutus siklus hidup nyamuk aedes aegypti di kawasan Tebet, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.

Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Penyakit DBD di Brasil Turun Drastis Gegara Bakteri Wolbachia, Apa Itu?

Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI, kasus DBD di Jakarta Timur sejak Januari hingga 29 Mei lalu tercatat sebanyak 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan.

Rinciannya di Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Kemudian, Kecmatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.

Baca Juga: Dinas LH DKI Jakarta Beri Sanksi Denda hingga Rp 300 Ribu ke Warga yang Bakar Sampah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI