Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah untuk dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini, Selasa (4/6/2024).
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, pelimpahan perkara yang dimaksud merupakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.
Adapun dua tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel ialah Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
"Terkait dengan penyerahan ini, kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan," kata Haryoko di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel
Dia berharap penyusunan surat dakwaan bisa segera rampung dan perkara bisa diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kemudian, dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari secara terpisah. Tamron akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sementara Albani di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
"Selanjutnya seperti yang sudah saya sampaikan tadi, mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera akan kami limpahkan perkara ini ke pengadilan," tandas Haryoko.
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Usai Sandra Dewi, Adik Kandung Harvey Moeis Ikut Diperiksa Kejagung, Apa yang Digali?