"Dari situ didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," katanya.
Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.