Tiko Aryawardhana, Suami BCL Tersandung Kasus Penggelapan, Polisi: Sudah Naik Penyidikan

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 13:33 WIB
Tiko Aryawardhana, Suami BCL Tersandung Kasus Penggelapan, Polisi: Sudah Naik Penyidikan
Bunga Citra Lestari alias BCL dan Tiko Aryawardhana. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana tersandung kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh AW, mantan istri Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan itu. Dirinya mengaku kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.

"Sudah naik tahapan penyidikan," katanya melansir Antara, Selasa (4/6/2024).

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Terjerat Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Beri Maskawin Cuma Setara Rp225 Juta ke BCL

"Saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Penasihat hukum AW, Leo Siregar menjelaskan peristiwa terjadi sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ungkapnya.

Bisnis yang dijalankan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Hingga pada 2019, Tiko melapor ke Arina jika bisnis mereka terancam tutup.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Istri Laporkan Tiko Aryawardhana Suami BCL, Diduga Gelapkan Uang Rp6,9 Miliar

AW yang curiga dengan laporan Tiko lalu melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

"Dari situ didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," katanya.

Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasalnya 374 KUHP tentang  penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI