Suara.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait wawancaranya dengan salah satu televisi nasional.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto mengaku jika dirinya merupakan pihak yang taat hukum lantaran negara ini merupakan negara hukum.
“Kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto mengaku, pemanggilan ke Polda Metro Jaya atas penyataannya saat wawancara di televisi swasta. Namun ia tidak merinci soal kalimat mana yang dipermasalahkan oleh pelapor.
Baca Juga: Hasto PDIP Ngaku Tak Kenal Pihak Yang Laporkan Dirinya Ke Polda Metro Jaya
Dia bilang, apa yang disampaikannya saat wawancara tersebut merupakan pendidikan politik.
“Pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” jelasnya.
Hasto sebelumya, meyakini jika ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pemanggilannya di Polda Metro Jaya. Hal itu terkait sikapnya yang kritis akan kecurangan-kecurangan Pemilu 2024.
Hasto mengaku heran mengapa pernyataannya tersebut dipersoalkan. Padahal, soal dugaan kecurangan pemilu ini juga sudah menjadi perhatian masyarakat.
"Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan,” kata Hasto di Fisip UI, Senin (3/6/2024) kemarin.
Baca Juga: Hasto PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Datang Bawa Sejumlah Dokumen
“Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi," tambahnya.
Pemanggilan Hasto berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Adapun Hasto dilaporkan lewat dua laporan polisi (LP) yang terigester dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.