Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Kasus Vina, Pegi Setiawan Bisa Bebas Asalkan Lakukan Ini

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 12:19 WIB
Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Kasus Vina, Pegi Setiawan Bisa Bebas Asalkan Lakukan Ini
Ayah Yakup Hasibuan atau mertua Jessica Mila, Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon menyorot perhatian publik. Hampir sebulan lebih peristiwa yang terjadi pada 2016 itu menghiasai pemberitaan.

Polda Jabar telah menangkap Pegi Setiawan, yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun belakangan, publik meragukan Pegi yang ditangkap merupakan pelaku aslinya. Terlebih dalam press rilis yang dilakukan Polda Jabar, Pegi Setiawan menyebut bahwa bukan dia pelakunya.

Pengacara Otto Hasibuan angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya, pernyataan Pegi Setiawan yang menyatakan bahwa dia tidak bersalah harus diusut.

Baca Juga: Jadi Polemik, Juru Bahasa Isyarat saat Polda Jabar Rilis Pegi Diduga Palsu

"Kalau dia berani mengatakan di hadapan hukum 'saya tidak bersalah' ya harus kita usut mana yang tidak bersalahnya," ujarnya dalam sebuah wawancara seperti dilihat dari akun TikTok @warasnalar pada Selasa (4/6/2024).

Otto mengaku pernah menangani kasus salah tangkap dengan terdakwa Joni Sembiring pada 1983. Saat itu, kliennya menyatakan tidak bersalah dan telah dituduh melakukan pembunuhan di Bogor.

Padahal, pada saat bersamaan kliennya tersebut berada di Bandung. Pembuktian alibi yang kuat menjadi kunci untuk menunjukkan tidak bersalah.

Pegi Setiawan harus bisa membuktikan secara kuat jika memang saat kejadian pembunuhan Vina tidak berada di lokasi kejadian.

"Saya mendengar ada orang di media, saya baca itu katanya ada beberapa orang saksi yang menjadi alibi menyatakan bahwa pada waktu bersamaan sebenarnya, pada waktu pembunuhan itu katanya si Pegi ini tidak ada di tempat (pembunuhan), tapi di tempat lain," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Soal 3 Putusan PN Jakpus dan PTUN Tentang Jokowi, Otto Hasibuan: Tuduhan Itu Tidak Terbukti

"Nah ini kalau alibi ini bisa dibuktikan nggak ada pilihan lain dia harus dibebaskan. Nah tinggal alibinya itu betul-betul strong," imbuhnya.

Kalau itu bukti-bukti itu kuat, tidak ada alasan lagi untuk menahan Pegi Setiawan. Terduga pelaku harus dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI