Kapan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jadwal Pencairan, Besaran Nominal dan Cara Cek

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 11:28 WIB
Kapan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jadwal Pencairan, Besaran Nominal dan Cara Cek
Sejumlah lansia menerima pembagian Kartu Lansia Jakarta dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Selasa (8/5). - Kapan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jadwal Pencairan, Besaran Nominal dan Cara Cek
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah gelombang pertama diberikan pada bulan Februari 2024 lalu, kabar pencairan kartu lansia Jakarta tahap 2 akhirnya kembali terdengar.

Sesuai namanya, bantuan sosial (bansos) ini memang ditujukan pada lansia di Jakarta oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Lantas, apakah Anda salah satu yang menerimanya? Simak ulasan berikut untuk informasinya.

Kapan Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 cair?

Jika dilakukan sesuai jadwal Dinsos, Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 akan cair pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Namun, jika Anda belum menerimanya, Dinsos menjelaskan bahwa mungkin keperluan administrasinya belum selesai. Dengan begitu, pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta tahap 2 ini mungkin mundur maksimal sampai tanggal 30 Juni.

Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta Kapan Cair? Begini Kata Dinas Sosial DKI Jakarta

Berapa Besaran Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2?

Setiap lansia yang berhak mendapatkan bansos akan menerima uang tunai sebesar Rp2,4 juta dalam satu tahun. Bantan ini akan disalurkan melali empat tahap, setiap tiga bulan sekali.

Jika merujuk pada pencarian Kartu Lansia Jakarta pada tahap 1 lalu, setiap orang akan mendapatkan uang tunai Rp600 ribu yang masuk langsung ke rekening.

Syarat Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2

Untuk menerima bantuan KLJ, Anda harus terdaftar sebagai warga yang berdomisili di DKI Jakarta atau terdaftar sebagai penerima di siladu.jakarta.go.id.

Berikut ini adalah kriteria lansia yang bisa menerima bansos KLJ dari Dinsos DKI Jakarta.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas.
  • Status ekonomi rendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu serta berkendal secara fisik atau psikologi.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2

Apakah Anda salah satu yang mendapatkan bansos Kartu Lansia Jakarta? Cari tahu jawabannya menggunakan cara berikut.

Baca Juga: Warga Sebut Perluasan Cakupan Penerima Manfaat Kartu Lansia Jakarta Sudah Adil

  • Buka browser di ponsel Anda lalu kunjungi situs siladu.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar lalu klik tombol ‘Cek’.
  • Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data diri Anda. Jika nama Anda tidak ada, berarti Anda tidak berhak mendapatkan Kartu Lansia Jakarta.

Apabila nama lansia di sekitar Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tetapi memenuhi persyaratan, daftarkan mereka melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah itu, ikuti arahan pendaftaran yang ada di dalam aplikasi.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI